NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

1. Indonesia Sebelum Kemerdekaan

a. Sejarah Nama Indonesia

·        Sejarah Indonesia dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan“Manusia Jawa”.

·        Secara geologi, wilayah Indonesia merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik.

·        Berdasarkan catatan cendekiwan India, Dwipantara atau Kerjaaan Hindu Jawadwipa merupakan bukti fisik awal yang menyebutkan adanya dua kerajaan bercorak Hinduisme pada abad ke-5, yaitu Kerajaan Tarumanagara yang menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan.

 

Kerajaan Tarumanegara

Pendiri                            : Rajadirajaguru Jayasingawarman

Tahun berdiri                   : Abad ke-4 s.d. abad ke-7 M

Masa kejayaan.                : Raja Punawarman

Kehidupan perekonomian : Pertanian dan peternakan

 

Keruntuhan Kerajaan Tarumanagara:

Raja ke-12 Tarumanagara, yaitu Raja Linggawarman memiliki dua orang putri.

Putri pertamanya, Dewi Manasih, menikah dengan Tarusbawa dan putri kedua,

Sobakencana, menikah dengan Dapunta Hyang Sri Jayanasa, pendiri Kerajaan

Sriwijaya. Takhta kepemimpian Kerajaan Tarumanegara pun jatuh kepada suami

Dewi Manasih, yaitu Tarusbawa. Pada masa pemerintahan Tarusbawa, pusat

kerajaan Tarumanagara dipindahkan ke kerajaannya sendiri, yaitu Kerajaan Sunda

(sebuah kerajaan di bawah kendali Kerajaan Tarumanagara), kemudian mengganti

Kerajaan Tarumanagara menjadi Kerajaan Sunda.

 

Sumber-sumber:

1.        Prasasti Tugu, berisi tentang pembangunan atau penggalian saluran Gomati yang panjangnya 6112 tombak (12 km) dan selesai dikerjakan dalam kurun waktu 21 hari.

2.        Prasasti Kebun Kopi, memuat dua kaki gajah yang disamakan dengan tapak kaki gajah Airawati (gajah yang merupakan kendaraan Dewa Wisnu).

3.        Prasasti Jambu, berisi tentang sanjungan dan pujian mengenai kegagahan Raja Purnawarman.

 

Kerjaan Kutai

Pendiri                            : Kudungga

Tahun berdiri                   : Abad ke–4 M

Masa KKejayaan               : Raja Mulawarman

 

Keruntuhan Kerajaan Kutai:

Kerajaan Kutai berakhir saat Raja Kutai, Maharaja Dharma Setia, tewas dalam peperangan melawan Aji Pangeran Sinum Panji yang merupakan Raja dari Kerajaan

Kutai Kartanegara

 

Peninggalan sejarah:

Yupa, yaitu tugu batu yang berfungsi sebagai tugu peringatan, yang dibuat oleh

para Brahmana atas kedermawanan Raja Mulawarman yang telah memberikan

20.000 ekor sapi kepada para Brahmana.

✓ Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, Kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang

pesat di Sumatra, yang beribu kota di Palembang. Pada puncak kejayaannya,

Sriwijaya berhasil menguasai daerah sepanjang Jawa Barat dan Semenanjung

Melayu.

 

Kerajaan Sriwijaya

Pendiri                                : Dapunta Hyang

Tahun berdiri                       : Abad ke–7 M

Masa kejayaan                     : Raja Balaputradewa

Daerah kekuasaan                : Sepanjang Jawa Barat dan Semenanjung Melayu

 

Keruntuhan kerajaan Sriwijaya:

1.        Raja Rajendra Coladewa dari India melakukan penyerangan dan berhasil menaklukkan Kerajaan Sriwijaya.

2.        Pengiriman ekspedisi Pamalayu atas perintah Raja Kertanegara tahun 1275 s.d. 1292 M.

3.        Serangan Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Adityawarman atas perintah Mahapatih Gajah Mada pada tahun 1477 M.

 

Peninggalan Sejarah:

Prasasti Boom Baru (abad ke-7 M), Prasasti Kedukan Bukit (tahun 682 M), Prasasti

Talangtuo (tahun 684 M), Prasasti Telaga Batu (abad ke–7 M), Situs Candi Angsoka,

Situs Kolam Pinisi, dan Situs Tanjung Rawa.

✓ Abad ke–14 menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, yaitu

 

Kerajaan Majapahit.

Pendiri                      : Raden Wijaya

Masa Kekuasaan         : Tahun 1293 s.d. 1500 M

Masa Kejayaan           : Hayam Wuruk

 

Hayam Wuruk yang juga disebut Rajasanagara memerintah Majapahit tahun 1350–

1389 M. Pada masa pemerintahannya, Majapahit mencapai puncak kejayaannya

dengan bantuan mahapatih Gajah Mada. Adapun, pernyataan atau sumpah yang

dikemukakan Gajah Mada dikenal dengan Sumpah Palapa yang berbunyi “Dia

Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada,

“Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika

mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda,

Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.

 

Di bawah perintah Gajah Mada (1313–1364M), Kerajaan Majapahit menguasai

lebih banyak wilayah. Dari Kitab Negarakertagama disebutkan bahwa wilayah kekuasaan Majapahit hampir sama seperti wilayah Indonesia saat ini.

Keruntuhan:

1.        Meninggalnya Hayam Wuruk dan patih Gajah Mada.

2.        Terjadi perang saudara (Perang Paregreg) pada tahun 1404–1406 M antara Wirabhumi melawan Wikramawardhana.

3.        Ekspansi Kerjaan Demak.

 

Peninggalan: Celengan Majapahit, arca emas, Surya Majapahit.

 Kejayaan Sriwijaya dan Majapahit adalah sejarah awal pengenalan wilayah

kepulauan nusantara yang merupakan tanah air bangsa Indonesia. Sebutan

“nusantara” diberikan oleh pujangga pada masa Majapahit. Lalu, pada masa

penjajahan Belanda, sebutan ini diubah oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia

Belanda.

·        Indonesia berasal dari Bahasa Latin, yaitu indus dan nesos yang berarti India dan pulau–pulau.

·        James Richardson Logan menggunakan kata “Indonesia” sebagai persamaan untuk Kepulauan Hindia. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda menggunakan istilah Melayu Nusantara (MalaischeArchipel).

·        Adolf Bastian dari Universitas Berlin memopulerkan nama ”Indonesia”melalui bukunya, yaitu Indonesien oder die inseln des Malayischen Arcipels (1884–1894).

·        Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) memopulerkan nama Indonesia, ketika mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers-Bureau pada tahun 1913.

·        Masuknya bangsa–bangsa Eropa ke wilayah nusantara sekitar tahun 1521, dimulai Spanyol, Portugis, dan disusul Belanda dengan VOC-nya sekitar 1602, menyebabkan visi wawasan nusantara yang dikemukakan Mahapatih Gajah Mada benar-benar hancur. Hal ini ditambah dengan penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung sekitar tiga setengah abad. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, kenyataannya penjajahan kolonial baru berakhir dengan tuntas sejak pengakuan kemerdekaan Indonesia pada Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.

 

b. Masa Penjajahan

·        Setelah runtuhnya masa kerajaan pada abad ke-16 atau tepatnya tahun 1596, bangsa Eropa, seperti Portugis, Spanyol, dan Belanda mulai berdatangan.

·        Portugis masuk ke Indonesia di bawah pimpinan pelaut terkenal, yaitu Alfonso de Albuquerque (tahun 1453–1515). Afanso de Albuquerque merupakan arsitek utama ekspansi Portugis ke Asia, sekaligus orang Eropa pertama yang memulai kolonisasi Eropa atas nusantara.

·        Kebijakan penjajahan Portugis di Indonesia, sebagai berikut.

1.        Berusaha menguasai daerah Maluku.

2.        Menyebarkan agama Katolik di daerah kekuasaan.

3.        Mengembangkan bahasa dan seni musik keroncong Portugis.

4.        Sistem monopoli perdagangan cengkih dan pala di Ternate.

·        Pemerintah Inggris mulai menjajah Indonesia sejak tahun 1811. Pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia.

·        Kebijakan–kebijakan Raffles di indonesia, sebagai berikut:

1.        Pulau Jawa dan Madura dibagi menjadi enam belas Keresidenan yang dipimpin oleh seorang residen dan asisten residen.

2.        Para bupati atau residen dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji tetap setiap bulan.

3.        Menerapkan sistem pajak tanah atau sewa tanah dengan menggunakan uang sebagai pembayaran pajak

4.        Menerapkan sistem uang dalam perdagangan dan pembayaran.

·        Penyerahan kembali wilayah Indonesia yang dikuasai Inggris kepada Belanda dilaksanakan pada tahun 1816 dalam penandatanganan perjanjian. Pemerintah Inggris diwakili oleh John Fendall, sedangkan pihak dari Belanda diwakili oleh Van Der Cappelen. Sejak tahun 1816, berakhirlah kekuasaan Inggris di Indonesia.

·        Pada masa penjajahannya, Belanda mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin. Belanda melakukan dominasi di berbagai bidang, seperti politik dan eksploitasi ekonomi serta memperlakukan rakyat Indonesia dengan sewenang–wenang. Belanda menerapkan politik ”adu domba” dan melakukan diskriminasi rasial terhadap rakyat Indonesia.

·        Perlawanan terhadap Belanda dilakukan di berbagai daerah, antara lain dipimpin oleh Sultan Ageng Tirtayasa, Cik Dik Tiro, Teuku Umar, Sultan Hasanuddin, Imam Bonjol, Panglima Polim, dan Pangeran Diponegoro. Namun, perlawanan tersebut gagal karena masih bersifat kedaerahan dan belum munculnya kesadaran nasional.

·        Berdirinya organisasi–organisasi di Indonesia, sebagai berikut.

1.        Pada tanggal 20 Mei 1908, Boedi Oetomo didirikan di Jakarta oleh Dr. Soetomo dan kawan–kawan School tot Opleiding van Indische Artsen (Sekolah Pendidikan Dokter Hindia atau STOVIA) berdasarkan gagasan Dr. Wahidin Sudiro Husodo.

2.        Pada tahun 1909, di Solo berdiri Serikat Dagang Islam (SDI) pimpinan H.Samanhudi.

3.        Pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) berubah menjadi Serikat Islam (SI) di bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto.

4.        Pada tahun 1912, berdiri organisasi Islam Muhammadiyah di Yogyakarta yang diketuai oleh K.H. Ahmad Dahlan.

5.        Pada tahun 1912, berdiri Indische Party (Partai Hindia) yang didirikan oleh tiga serangkai, yaitu dr.Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dan Douwes Deker.

6.        Pada tahun 1914, Henk Sneevliet dan kaum sosialis Hindia-Belanda membentuk Indische Sociaal Demokratische Vereeniging (ISDV), yaitu organisasi yang menjadi cikal bakal dan dikukuhkan menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Mei 1924.

7.        Pada tahun 1926 berdiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) di bawah pimpinan K.H. Hasyim Asy’ari di Surabaya yang merupakan kalangan ulama nusantara.

8.        Pada tanggal 4 Juli 1927 di Bandung berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Ir.Soekarno dengan tujuan untuk mencapai Indonesia merdeka.

·        Pada tahun 1926 dibentuk Perhimpunan Pelajar–Pelajar Indonesia (PPPI) yang anggotanya adalah mahasiswa–mahasiwa sekolah tinggi di Jakarta dan Bandung dengan tujuan Indonesia merdeka.

·        Perhimpunan Pelajar–Pelajar Indonesia (PPPI) telah mengadakan kongres pemuda dengan anggota dari berbagai daerah. Kongres pertama diselenggarakan pada tahun 1926, sedangkan kongres kedua dilaksanakan tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 di Jakarta. Hasil dari kongres Kedua ini lahirlah Sumpah Pemuda. Pencetus Sumpah Pemuda, antara lain Perhimpunan Indonesia Nederland, Partai Nasional Indonesia, dan Pemuda Indonesia.

 

Isi sumpah pemuda, sebagai berikut.

Pertama:

Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah

Indonesia.

Kedoea:

Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa

Indonesia.

Ketiga:

Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa

Indonesia.

·        Pada 1942, Jepang pertama kali mendarat di Indonesia melalui Tarakan, Kalimantan.

 

Perundingan Kalijati (9 Maret 1942)

Pihak Belanda :

a. Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer

b. Letnan Jenderal Hein ter Poorten

Pihak Jepang : Letnan Jenderal Imamura

Isi : Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang

Sejak perjanjian ini, bukan saja de facto, melainkan juga de jure, seluruh wilayah bekas

India-Belanda berada di bawah kekuasaan dan administrasi Jepang.

 

·        Pada masa jajahan tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut.

1.        Pulau Jawa dan Sumatra di bawah kekuasaan Angkatan Darat.

2.        Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian, dan Nusa Tenggara di bawah kekuasaan Angkatan Laut.

·        Bangsa Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap Jepang dan perlawanan tetap berlanjut sampai tentara Jepang terdesak oleh Sekutu pada tahun 1944–1945.

·        Beberapa perlawanan rakyat terhadap Jepang, sebagai berikut.

1.        Pada tahun 1942, di Aceh, tepatnya di Cot Plieng, Lhok Seumawe terjadi pemberontakan di bawah pimpinan Tengku Abdul Jalil. Pemberontakan yang dikenal dengan Peristiwa Cot Plieng ini dapat dipadamkan. Pada tahun 1944, muncul lagi pemberontakan di Meureu di bawah pimpinan Teuku Hamid yang juga dapat dipadamkan oleh pasukan Jepang.

2.        Pada tahun 1943, di Sindang, Indramayu terjadi perlawanan rakyat yang dipimpin oleh Haji Madriyan dan kawan-kawannya. Perlawanan ini berhasil ditindas oleh Jepang dengan sangat kejam.

3.        Pada tahun 1943 terjadi perlawanan rakyat di daerah Sukamanah, Tasikmalaya, yang dipimpin oleh Haji Zaenal Mustafa. Dalam perlawanan ini, Zaenal Mustafa berhasil membunuh pasukan Jepang. Kemudian, Jepang melakukan pembalasan yang luar biasa dan melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat.

4.        Pada tanggal 14 Februari 1945, di Blitar terjadi pemberontakan PETA di bawah pimpinan Supriyadi (putra Bupati Blitar).

 

c. Masa Kemerdekaan Indonesia

·        Pada 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang bertugas menyelidiki kemungkinan Indonesia Merdeka yang bernama Dokuritzu Junbii Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kemudian, BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan diketuai oleh Radjiman Wediodiningrat.

·        BPUPKI melaksanakan persidangan selama dua kali, sebagai berikut.

1.        Sidang pertama tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 menghasilkan dasar negara Indonesia.

2.        Sidang kedua tanggal 10–17 Juli 1945 membahas Rancangan Undang–Undang Dasar.

·        Pada akhirnya, BPUPKI dibubarkan karena merupakan produk Jepang. Setelah itu, dibentuklah panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945.

·        Pada tanggal 14 Agustus 1945, melalui Radio Suara Amerika diberitakan bahwa telah terjadi pengeboman di Hirosima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945). Hal ini mengakibatkan Jepang menyerah kepada Sekutu. Kemudian, tentaraInggris (South East Asia Command) yang bertugas menduduki wilayah Indonesia menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang.

·        Saat terjadi kekosongan kekuasaan, tokoh pejuang bangsa Indonesia berhasil menyusun naskah Proklamasi di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, di Jl.Imam Bonjol, Jakarta, kemudian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Naskah Proklamasi tersebut disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo. Naskah Proklamasi diketik oleh Sayuti Melik.

·        Setelah proklamasi kemerdekaan RI, terjadi beberapa perundingan antara Indonesia dan Belanda, sebagai berikut.

 

 

·        Perundingan Linggarjati, tanggal 25 Maret 1947.

·        Perundingan Renville, tanggal 8 Desember 1947.

·        Perundingan Roem-Roijen, tanggal 14 April–7 Mei 1949.

·        Konfrensi Meja Bundar (KMB), tanggal 23 Agutus–2 November 1949.Puncaknya, pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat harus berbentuk negara serikat.

 

·        Perundingan Linggarjati (25 Maret 1947)

Delegasi Indonesia.       : Sutan Sjahrir

Delegasi Belanda          : Wim Scermerhorn

Mediator                      : Lord Killearn, komisaris istimewa Inggris untuk Asia

 Tenggara

 

Hasil perundingan:

1)       Belanda mengakui kedaulatan secara de facto atas wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa dan Madura.

2)       Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 januari 1949.

3)       Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam commonwealth atau persemakmuran Indonesia–Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala persemakmurannya.

·        Agresi Militer I Belanda (21 Juli 1947)

Agresi militer pertama Belanda adalah operasi militer Belanda terhadap Indonesia

di Jawa dan Sumatra yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 1947 hingga 5 Agustus

1947. Penyebab agresi militer pertama Belanda adalah karena perselisihan

pendapat akibat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Linggarjati,

sehingga menimbulkan konflik antara Indonesia dan Belanda.

 

·        Perundingan Renville (8 Desember 1947)

Delegasi Indonesia        : Amir Syarifuddin

Delegasi Belanda           : R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (orang Indonesia yang

memihak Belanda)

Isi perundingan:

1)       Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.

2)       Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.

3)       Pasukan Republik Indonesia yang berada di wilayah-wilayah pendudukan Belanda harus ditarik.

4)       Penghentian tembak-menembak.

5)       Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintahan federal sementara.

 

·        Agresi Militer Belanda Dua (19 Desember 1948)

Pada tanggal 18 Desember 1948 malam, Dr. Beel memberitahukan kepada delegasi

Republik Indonesia dan Komisi Tiga Negara (KTN) bahwa Belanda tidak lagi terikat

dan tidak mengakui Perjanjian Renville. Keesokan harinya, Belanda melancarkan

agresi militer yang kedua kalinya ke Ibu Kota RI di Yogyakarta. Dalam waktu

singkat, pasukan Belanda berhasil menguasai Yogyakarta. Pimpinan tertinggi RI,

yaitu Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa pejabat tinggi negara ditawan

oleh Belanda. Presiden Sukarno dibuang ke Parapat (Sumatra Utara), kemudian ke

Bangka. Wakil Presiden Mohammad Hatta dibuang ke Bangka.

 

Pada saat pasukan Belanda menyerang Ibu Kota RI, kabinet sempat bersidang di

Istana Presiden pada pagi hari tanggal 19 Desember 1948. Sidang menghasilkan

putusan bahwa jika terjadi sesuatu, Menteri Kemakmuran Rakyat yang sedang

berada di Bukittinggi, Sumatra Barat, yaitu Syafruddin Prawiranegara diangkat

sementara untuk membentuk satu kabinet dan mengambil alih pemerintahan

pusat. Pemerintahan Syafruddin ini kemudian dikenal dengan Pemerintahan

Darurat Republik Indonesia (PDRI).

 

Pada tanggal 22 Desember 1948, di Halaban, Payakumbuh diumumkan

terbentuknya PDRI tersebut lengkap dengan susunan kabinetnya. Sementara

itu, di Jawa dibentuk komisariat PDRI yang dipimpin oleh Sutanto Tirtoprojo,

sedangkan Jenderal Sudirman diangkat menjadi panglima angkatan perang PDRI.

·        Perundingan Roem–Royen (14 April–7 Mei 1949)

Delegasi Indonesia          : Moh. Roem

Delegasi Belanda             : Dr. Van Royen

Isi perundingan:

1)       Pernyataan delegasi Indonesia, sebagai berikut.

·        Memerintahkan kepada angkatan bersenjata Indonesia untuk meng-hentikan perang gerilya.

·        Bekerja sama mengembalikan perdamaian, ketertiban, dan keamanan.

·        Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dalam upaya mempercepat penyerahan kekuasaan dan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat secara lengkap dan tanpa syarat.

2)       Pernyataan delegasi Balanda, sebagai berikut.

·        Menyetujui kedaulatan Indonesia dan kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.

·        Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.

·        Tidak akan mendirikan negara-negara di daerah yang dikuasai RI dan tidak akan memperluas negara atau daerah dengan merugikan pihak RI.

·        Menyetujui adanya RI sebagai begian dari Negara Indonesia Serikat.

·        Konferensi Meja Bundar (23 Agutus–2 November 1949)

Perwakilan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), sebagai berikut.

•                Delegasi Indonesia : Moh. Hatta (ketua)

•                Delegasi Belanda : Mr. Van Maarseveen

•                Perwakilan UNCLI : Chritchley

•                Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO atau perwakilan beberapa negara yang

diciptakan oleh Belanda di kepulauan Indonesia) dipimpin Sultan Hamid II dari

Pontianak

 

Isi Perundingan:

1)       Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat sebagai sebuah negara yang merdeka.

2)       Penyelesaian Irian Barat ditunda paling lama satu tahun, setelah pengakuan kedaulatan.

3)       Dibentuknya Uni Indonesia–Belanda (RIS dan Kerajaan Belanda) yang akan diketuai Ratu Belanda.

4)       Penarikan mundur seluruh tentara Belanda dilakukan segera mungkin.

5)       Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.

·        Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakanlah penandatanganan pengakuan kedaulatan di negeri Belanda. Delegasi Indonesia diwakili oleh Moh. Hatta.

 

Pihak Belanda ditandatangani oleh:

1.        Ratu Juliana,

2.        Perdana Menteri Dr. Willem Drees, dan

3.        Menteri Seberang Lautan Mr. AM . J.A Sassen.

Pada tanggal yang sama, penyerahan kedaulatan di Jakarta dilakukan oleh Sri

Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink dengan

penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan. Dengan pengakuan kedaulatan

RI oleh Belanda tersebut, bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi

negara serikat, yakni Republik Indonesia Serikat (RIS).

 

·        Di dalam negeri muncul berbagai pergolakan, demonstrasi, dan mosi di parlemen karena hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) dan perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi federal.

·        Moh. Natsir mengeluarkan “Mosi Integral Natsir” (3 April 1950) yang meminta pemerintah dan seluruh elemen bangsa segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara integral. Mosi ini ditandatangani oleh Moh. Natsir sendiri serta Soebadio Sastrasatomo, Hamid Algadri, Sakirman, K. Werdojo, A.M. Tambunan, Ngadiman Hardjosubroto, B. Sahetapy Engel, Tjokronegoro, Moch. Tauchid, Amels, dan Siradjudddin Abbas.Natsir mengatakan bahwa maksud mosi yang diajukannya bukan terkait dengan soal bentuk negara kesatuan dan federalisme (paham negara federal), melainkan menyangkut masalah yang lebih besar dari itu, yaitu “persatuan” untuk keselamatan Negara Republik Indonesia.

·         Negara kesatuan adalah konsep ketatanegaraan yang mengatur hubungan kekuasaan (gezagsverhouding) antara pemerintah pusat dan daerah, sedangkan persatuan adalah sikap batin atau semangat kolektif untuk bersatu dalam ikatan kebangsaan dan negara.

·        Bangsa adalah kelompok masyarakat yang berdiam di atas satu wilayah geopolitik yang nyata dalam satu persatuan. Sementara itu, geopolitik adalah kebijakan negara atau bangsa sesuai dengan posisi geografisnya.

·        Bung Karno mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi wadah yang menyatukan seluruh aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial–budaya, hingga pertahanan dan keamanan bangsa.

·        Meskipun sudah menjadi negara kesatuan, beberapa kali terjadi pemberontakan di berbagai daerah di Indonesia, sebagai berikut.

1)       Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil di Bandung (23 Januari 1950).

2)       Pemberontakan Andi Azis di Makasar (5 April 1950).

3)       Pemberontakan Republik Maluku Selatan di Ambon, diproklamasikan oleh Dr.Christian Robert Steven Soumokil (25 April 1950).

4)       Pemberontakan DI/TII di Kalimantan Selatan, dipimpin oleh Ibnu Hajar (Oktober 1950).

5)       Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan, dipimpin oleh Kahar Muzakkar (17Agustus 1951).

6)       Pemberontakan Batalyon 426 di Jawa Tengah (Desember 1951).

7)       Pemberontakan DI/TII di Banda Aceh, dipimpin oleh Daud Beureueh (20 September 1953).

8)       Peristiwa Dewan Banteng di Sumatera Barat (20 Desember 1956).

9)       Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (15 Februari1958).

10)    Perjuangan Rakyat Semesta di Sulawesi.

11)    Revolusioner Republik Indonesia (15 Februari 1958).

·        Berbagai pemberontakan telah mendorong Presiden Soekarno untuk mengem-balikan tatanan negara pada Undang–Undang Dasar 1945. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959 ini dikenal dengan Dekrit Presiden.

·         Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali ke negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950. Hal ini sebagaimana terdapat pada Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara dengan bentuk kesatuan.

 

2. Konsep Negara Kesatuan menurut UUD NRI 1945

·        Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah mengukuhkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubahnya menjadi negara federal.

·        Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan amandemen UUD NRI 1945. Dimulai dengan adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

·        Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia. Hal ini dipandang tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk, ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

·        Dalam UUD NRI 1945, pasal–pasal yang menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam lima pasal, yaitu:

1)       Pasal 1 ayat (1),

2)       Pasal 18 ayat (1),

3)       Pasal18B ayat (2),

4)       Pasal 25A, dan

5)       pasal 37 ayat (5).

·        Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Pasal ini merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan.

·        Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal ini teridentifikasi bahwa prinsip penulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menunjukkan bahwa Negara Kesatuan tidak bisa diubah dan merupakan suatu tekad yang tidak bisa ditawar sama sekali.

·        Pasal 18B ayat (2) berbunyi “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberikan tempat dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya yang memang sudah ada sejak lama.

·        Pasal 25A UUD NRI 1945 berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Hal ini penting dirumuskan agar terdapat penegasan secara konstitusional atas batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

·        Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 berbunyi “Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Hal ini ditegaskan pula bahwa hanya bentuk negara kesatuan saja yang tidak dapat dilakukan perubahan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945.

·        Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi tersebut menyatakan, sebagai berikut.“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.”

·        Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut, terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Komentar