NKRI
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
1. Indonesia Sebelum
Kemerdekaan
a. Sejarah Nama
Indonesia
·
Sejarah
Indonesia dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan“Manusia Jawa”.
·
Secara
geologi, wilayah Indonesia merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu
lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik.
·
Berdasarkan
catatan cendekiwan India, Dwipantara atau Kerjaaan Hindu Jawadwipa merupakan
bukti fisik awal yang menyebutkan adanya dua kerajaan bercorak Hinduisme pada abad
ke-5, yaitu Kerajaan Tarumanagara yang menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai
di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan.
Kerajaan Tarumanegara
Pendiri : Rajadirajaguru Jayasingawarman
Tahun berdiri : Abad ke-4 s.d. abad ke-7 M
Masa kejayaan. : Raja Punawarman
Kehidupan perekonomian :
Pertanian dan peternakan
Keruntuhan Kerajaan
Tarumanagara:
Raja ke-12 Tarumanagara,
yaitu Raja Linggawarman memiliki dua orang putri.
Putri pertamanya, Dewi
Manasih, menikah dengan Tarusbawa dan putri kedua,
Sobakencana, menikah
dengan Dapunta Hyang Sri Jayanasa, pendiri Kerajaan
Sriwijaya. Takhta
kepemimpian Kerajaan Tarumanegara pun jatuh kepada suami
Dewi Manasih, yaitu
Tarusbawa. Pada masa pemerintahan Tarusbawa, pusat
kerajaan Tarumanagara
dipindahkan ke kerajaannya sendiri, yaitu Kerajaan Sunda
(sebuah kerajaan di
bawah kendali Kerajaan Tarumanagara), kemudian mengganti
Kerajaan Tarumanagara
menjadi Kerajaan Sunda.
Sumber-sumber:
1.
Prasasti
Tugu, berisi tentang pembangunan atau penggalian saluran Gomati yang panjangnya
6112 tombak (12 km) dan selesai dikerjakan dalam kurun waktu 21 hari.
2.
Prasasti
Kebun Kopi, memuat dua kaki gajah yang disamakan dengan tapak kaki gajah Airawati
(gajah yang merupakan kendaraan Dewa Wisnu).
3.
Prasasti
Jambu, berisi tentang sanjungan dan pujian mengenai kegagahan Raja Purnawarman.
Kerjaan Kutai
Pendiri : Kudungga
Tahun berdiri : Abad ke–4 M
Masa KKejayaan : Raja Mulawarman
Keruntuhan Kerajaan
Kutai:
Kerajaan Kutai berakhir
saat Raja Kutai, Maharaja Dharma Setia, tewas dalam peperangan melawan Aji
Pangeran Sinum Panji yang merupakan Raja dari Kerajaan
Kutai Kartanegara
Peninggalan sejarah:
Yupa, yaitu tugu batu
yang berfungsi sebagai tugu peringatan, yang dibuat oleh
para Brahmana atas
kedermawanan Raja Mulawarman yang telah memberikan
20.000 ekor sapi kepada
para Brahmana.
✓ Pada masa abad ke-7
hingga abad ke-14, Kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang
pesat di Sumatra, yang
beribu kota di Palembang. Pada puncak kejayaannya,
Sriwijaya berhasil
menguasai daerah sepanjang Jawa Barat dan Semenanjung
Melayu.
Kerajaan Sriwijaya
Pendiri : Dapunta Hyang
Tahun berdiri : Abad ke–7 M
Masa kejayaan : Raja Balaputradewa
Daerah kekuasaan : Sepanjang Jawa Barat dan
Semenanjung Melayu
Keruntuhan kerajaan
Sriwijaya:
1.
Raja
Rajendra Coladewa dari India melakukan penyerangan dan berhasil menaklukkan
Kerajaan Sriwijaya.
2.
Pengiriman
ekspedisi Pamalayu atas perintah Raja Kertanegara tahun 1275 s.d. 1292 M.
3.
Serangan
Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Adityawarman atas perintah Mahapatih
Gajah Mada pada tahun 1477 M.
Peninggalan Sejarah:
Prasasti Boom Baru (abad
ke-7 M), Prasasti Kedukan Bukit (tahun 682 M), Prasasti
Talangtuo (tahun 684 M),
Prasasti Telaga Batu (abad ke–7 M), Situs Candi Angsoka,
Situs Kolam Pinisi, dan
Situs Tanjung Rawa.
✓ Abad ke–14 menjadi
saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, yaitu
Kerajaan Majapahit.
Pendiri : Raden Wijaya
Masa Kekuasaan : Tahun 1293 s.d. 1500 M
Masa Kejayaan : Hayam Wuruk
Hayam Wuruk yang juga
disebut Rajasanagara memerintah Majapahit tahun 1350–
1389 M. Pada masa
pemerintahannya, Majapahit mencapai puncak kejayaannya
dengan bantuan mahapatih
Gajah Mada. Adapun, pernyataan atau sumpah yang
dikemukakan Gajah Mada
dikenal dengan Sumpah Palapa yang berbunyi “Dia
Gajah Mada Patih
Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada,
“Jika telah mengalahkan
Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika
mengalahkan Gurun, Seram,
Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda,
Palembang, Tumasik,
demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.
Di bawah perintah Gajah
Mada (1313–1364M), Kerajaan Majapahit menguasai
lebih banyak wilayah.
Dari Kitab Negarakertagama disebutkan bahwa wilayah kekuasaan Majapahit hampir
sama seperti wilayah Indonesia saat ini.
Keruntuhan:
1.
Meninggalnya
Hayam Wuruk dan patih Gajah Mada.
2.
Terjadi
perang saudara (Perang Paregreg) pada tahun 1404–1406 M antara Wirabhumi
melawan Wikramawardhana.
3.
Ekspansi
Kerjaan Demak.
Peninggalan: Celengan
Majapahit, arca emas, Surya Majapahit.
Kejayaan Sriwijaya dan
Majapahit adalah sejarah awal pengenalan wilayah
kepulauan nusantara yang
merupakan tanah air bangsa Indonesia. Sebutan
“nusantara” diberikan
oleh pujangga pada masa Majapahit. Lalu, pada masa
penjajahan Belanda,
sebutan ini diubah oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia
Belanda.
·
Indonesia
berasal dari Bahasa Latin, yaitu indus dan nesos yang berarti India dan pulau–pulau.
·
James
Richardson Logan menggunakan kata “Indonesia” sebagai persamaan untuk Kepulauan
Hindia. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda menggunakan
istilah Melayu Nusantara (MalaischeArchipel).
·
Adolf
Bastian dari Universitas Berlin memopulerkan nama ”Indonesia”melalui bukunya,
yaitu Indonesien oder die inseln des Malayischen Arcipels (1884–1894).
·
Suwardi
Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) memopulerkan nama Indonesia, ketika
mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers-Bureau pada
tahun 1913.
·
Masuknya
bangsa–bangsa Eropa ke wilayah nusantara sekitar tahun 1521, dimulai Spanyol,
Portugis, dan disusul Belanda dengan VOC-nya sekitar 1602, menyebabkan visi
wawasan nusantara yang dikemukakan Mahapatih Gajah Mada benar-benar hancur. Hal
ini ditambah dengan penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung sekitar tiga
setengah abad. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945, kenyataannya penjajahan kolonial baru berakhir dengan
tuntas sejak pengakuan kemerdekaan Indonesia pada Konferensi Meja Bundar
tanggal 27 Desember 1949.
b. Masa Penjajahan
·
Setelah
runtuhnya masa kerajaan pada abad ke-16 atau tepatnya tahun 1596, bangsa Eropa,
seperti Portugis, Spanyol, dan Belanda mulai berdatangan.
·
Portugis
masuk ke Indonesia di bawah pimpinan pelaut terkenal, yaitu Alfonso de
Albuquerque (tahun 1453–1515). Afanso de Albuquerque merupakan arsitek utama
ekspansi Portugis ke Asia, sekaligus orang Eropa pertama yang memulai kolonisasi
Eropa atas nusantara.
·
Kebijakan
penjajahan Portugis di Indonesia, sebagai berikut.
1.
Berusaha
menguasai daerah Maluku.
2.
Menyebarkan
agama Katolik di daerah kekuasaan.
3.
Mengembangkan
bahasa dan seni musik keroncong Portugis.
4.
Sistem
monopoli perdagangan cengkih dan pala di Ternate.
·
Pemerintah
Inggris mulai menjajah Indonesia sejak tahun 1811. Pemerintah Inggris
mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia.
·
Kebijakan–kebijakan
Raffles di indonesia, sebagai berikut:
1.
Pulau
Jawa dan Madura dibagi menjadi enam belas Keresidenan yang dipimpin oleh
seorang residen dan asisten residen.
2.
Para
bupati atau residen dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji tetap setiap
bulan.
3.
Menerapkan
sistem pajak tanah atau sewa tanah dengan menggunakan uang sebagai pembayaran
pajak
4.
Menerapkan
sistem uang dalam perdagangan dan pembayaran.
·
Penyerahan
kembali wilayah Indonesia yang dikuasai Inggris kepada Belanda dilaksanakan
pada tahun 1816 dalam penandatanganan perjanjian. Pemerintah Inggris diwakili
oleh John Fendall, sedangkan pihak dari Belanda diwakili oleh Van Der Cappelen.
Sejak tahun 1816, berakhirlah kekuasaan Inggris di Indonesia.
·
Pada
masa penjajahannya, Belanda mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan
rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin. Belanda melakukan
dominasi di berbagai bidang, seperti politik dan eksploitasi ekonomi serta
memperlakukan rakyat Indonesia dengan sewenang–wenang. Belanda menerapkan
politik ”adu domba” dan melakukan diskriminasi rasial terhadap rakyat
Indonesia.
·
Perlawanan
terhadap Belanda dilakukan di berbagai daerah, antara lain dipimpin oleh Sultan
Ageng Tirtayasa, Cik Dik Tiro, Teuku Umar, Sultan Hasanuddin, Imam Bonjol,
Panglima Polim, dan Pangeran Diponegoro. Namun, perlawanan tersebut gagal
karena masih bersifat kedaerahan dan belum munculnya kesadaran nasional.
·
Berdirinya
organisasi–organisasi di Indonesia, sebagai berikut.
1.
Pada
tanggal 20 Mei 1908, Boedi Oetomo didirikan di Jakarta oleh Dr. Soetomo dan
kawan–kawan School tot Opleiding van Indische Artsen (Sekolah Pendidikan Dokter
Hindia atau STOVIA) berdasarkan gagasan Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
2.
Pada
tahun 1909, di Solo berdiri Serikat Dagang Islam (SDI) pimpinan H.Samanhudi.
3.
Pada
tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) berubah menjadi Serikat Islam (SI) di
bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto.
4.
Pada
tahun 1912, berdiri organisasi Islam Muhammadiyah di Yogyakarta yang diketuai
oleh K.H. Ahmad Dahlan.
5.
Pada
tahun 1912, berdiri Indische Party (Partai Hindia) yang didirikan oleh tiga
serangkai, yaitu dr.Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dan Douwes Deker.
6.
Pada
tahun 1914, Henk Sneevliet dan kaum sosialis Hindia-Belanda membentuk Indische
Sociaal Demokratische Vereeniging (ISDV), yaitu organisasi yang menjadi cikal
bakal dan dikukuhkan menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Mei 1924.
7.
Pada
tahun 1926 berdiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) di bawah pimpinan K.H. Hasyim
Asy’ari di Surabaya yang merupakan kalangan ulama nusantara.
8.
Pada
tanggal 4 Juli 1927 di Bandung berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
dipimpin oleh Ir.Soekarno dengan tujuan untuk mencapai Indonesia merdeka.
·
Pada
tahun 1926 dibentuk Perhimpunan Pelajar–Pelajar Indonesia (PPPI) yang
anggotanya adalah mahasiswa–mahasiwa sekolah tinggi di Jakarta dan Bandung
dengan tujuan Indonesia merdeka.
·
Perhimpunan
Pelajar–Pelajar Indonesia (PPPI) telah mengadakan kongres pemuda dengan anggota
dari berbagai daerah. Kongres pertama diselenggarakan pada tahun 1926,
sedangkan kongres kedua dilaksanakan tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 di Jakarta.
Hasil dari kongres Kedua ini lahirlah Sumpah Pemuda. Pencetus Sumpah Pemuda,
antara lain Perhimpunan Indonesia Nederland, Partai Nasional Indonesia, dan
Pemuda Indonesia.
Isi sumpah pemuda,
sebagai berikut.
Pertama:
Kami poetra dan poetri
Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah
Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri
Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa
Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri
Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa
Indonesia.
·
Pada
1942, Jepang pertama kali mendarat di Indonesia melalui Tarakan, Kalimantan.
Perundingan Kalijati (9
Maret 1942)
Pihak Belanda :
a. Gubernur Jenderal
Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer
b. Letnan Jenderal Hein
ter Poorten
Pihak Jepang : Letnan
Jenderal Imamura
Isi : Belanda menyerah
tanpa syarat kepada Jepang
Sejak perjanjian ini,
bukan saja de facto, melainkan juga de jure, seluruh wilayah bekas
India-Belanda berada di
bawah kekuasaan dan administrasi Jepang.
·
Pada
masa jajahan tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi dua bagian,
sebagai berikut.
1.
Pulau
Jawa dan Sumatra di bawah kekuasaan Angkatan Darat.
2.
Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, Irian, dan Nusa Tenggara di bawah kekuasaan Angkatan Laut.
·
Bangsa
Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap Jepang dan perlawanan tetap
berlanjut sampai tentara Jepang terdesak oleh Sekutu pada tahun 1944–1945.
·
Beberapa
perlawanan rakyat terhadap Jepang, sebagai berikut.
1.
Pada
tahun 1942, di Aceh, tepatnya di Cot Plieng, Lhok Seumawe terjadi pemberontakan
di bawah pimpinan Tengku Abdul Jalil. Pemberontakan yang dikenal dengan
Peristiwa Cot Plieng ini dapat dipadamkan. Pada tahun 1944, muncul lagi
pemberontakan di Meureu di bawah pimpinan Teuku Hamid yang juga dapat
dipadamkan oleh pasukan Jepang.
2.
Pada
tahun 1943, di Sindang, Indramayu terjadi perlawanan rakyat yang dipimpin oleh
Haji Madriyan dan kawan-kawannya. Perlawanan ini berhasil ditindas oleh Jepang
dengan sangat kejam.
3.
Pada
tahun 1943 terjadi perlawanan rakyat di daerah Sukamanah, Tasikmalaya, yang
dipimpin oleh Haji Zaenal Mustafa. Dalam perlawanan ini, Zaenal Mustafa
berhasil membunuh pasukan Jepang. Kemudian, Jepang melakukan pembalasan yang
luar biasa dan melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat.
4.
Pada
tanggal 14 Februari 1945, di Blitar terjadi pemberontakan PETA di bawah
pimpinan Supriyadi (putra Bupati Blitar).
c. Masa Kemerdekaan
Indonesia
·
Pada
29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang bertugas
menyelidiki kemungkinan Indonesia Merdeka yang bernama Dokuritzu Junbii
Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kemudian, BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan diketuai oleh Radjiman
Wediodiningrat.
·
BPUPKI
melaksanakan persidangan selama dua kali, sebagai berikut.
1.
Sidang
pertama tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 menghasilkan dasar negara Indonesia.
2.
Sidang
kedua tanggal 10–17 Juli 1945 membahas Rancangan Undang–Undang Dasar.
·
Pada
akhirnya, BPUPKI dibubarkan karena merupakan produk Jepang. Setelah itu,
dibentuklah panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7
Agustus 1945.
·
Pada
tanggal 14 Agustus 1945, melalui Radio Suara Amerika diberitakan bahwa telah
terjadi pengeboman di Hirosima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945).
Hal ini mengakibatkan Jepang menyerah kepada Sekutu. Kemudian, tentaraInggris (South
East Asia Command) yang bertugas menduduki wilayah Indonesia menerima
penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang.
·
Saat
terjadi kekosongan kekuasaan, tokoh pejuang bangsa Indonesia berhasil menyusun
naskah Proklamasi di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, di Jl.Imam Bonjol,
Jakarta, kemudian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Naskah Proklamasi tersebut disusun
oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo. Naskah
Proklamasi diketik oleh Sayuti Melik.
·
Setelah
proklamasi kemerdekaan RI, terjadi beberapa perundingan antara Indonesia dan
Belanda, sebagai berikut.
·
Perundingan Linggarjati, tanggal 25 Maret
1947.
·
Perundingan Renville, tanggal 8 Desember
1947.
·
Perundingan Roem-Roijen, tanggal 14
April–7 Mei 1949.
·
Konfrensi Meja Bundar (KMB), tanggal 23
Agutus–2 November 1949.Puncaknya, pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda
mengakui kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat harus berbentuk negara
serikat.
·
Perundingan Linggarjati (25 Maret 1947)
Delegasi Indonesia. :
Sutan Sjahrir
Delegasi Belanda : Wim Scermerhorn
Mediator : Lord Killearn, komisaris
istimewa Inggris untuk Asia
Tenggara
Hasil perundingan:
1) Belanda mengakui
kedaulatan secara de facto atas wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa dan
Madura.
2) Belanda harus
meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 januari 1949.
3) Republik Indonesia dan
Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama
Republik Indonesia Serikat (RIS) yang salah satu bagiannya adalah Republik
Indonesia.Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam commonwealth atau
persemakmuran Indonesia–Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala
persemakmurannya.
·
Agresi Militer I Belanda (21 Juli 1947)
Agresi militer pertama
Belanda adalah operasi militer Belanda terhadap Indonesia
di Jawa dan Sumatra yang
dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 1947 hingga 5 Agustus
1947. Penyebab agresi
militer pertama Belanda adalah karena perselisihan
pendapat akibat
perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Linggarjati,
sehingga menimbulkan
konflik antara Indonesia dan Belanda.
·
Perundingan Renville (8 Desember 1947)
Delegasi Indonesia :
Amir Syarifuddin
Delegasi Belanda : R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (orang Indonesia
yang
memihak Belanda)
Isi perundingan:
1) Belanda hanya mengakui
Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
2) Disetujuinya sebuah
garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan
Belanda.
3) Pasukan Republik
Indonesia yang berada di wilayah-wilayah pendudukan Belanda harus ditarik.
4) Penghentian
tembak-menembak.
5) Sebelum RIS terbentuk,
Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintahan federal
sementara.
·
Agresi Militer Belanda Dua (19 Desember 1948)
Pada tanggal 18 Desember
1948 malam, Dr. Beel memberitahukan kepada delegasi
Republik Indonesia dan
Komisi Tiga Negara (KTN) bahwa Belanda tidak lagi terikat
dan tidak mengakui
Perjanjian Renville. Keesokan harinya, Belanda melancarkan
agresi militer yang
kedua kalinya ke Ibu Kota RI di Yogyakarta. Dalam waktu
singkat, pasukan Belanda
berhasil menguasai Yogyakarta. Pimpinan tertinggi RI,
yaitu Presiden dan Wakil
Presiden serta beberapa pejabat tinggi negara ditawan
oleh Belanda. Presiden
Sukarno dibuang ke Parapat (Sumatra Utara), kemudian ke
Bangka. Wakil Presiden
Mohammad Hatta dibuang ke Bangka.
Pada saat pasukan
Belanda menyerang Ibu Kota RI, kabinet sempat bersidang di
Istana Presiden pada
pagi hari tanggal 19 Desember 1948. Sidang menghasilkan
putusan bahwa jika
terjadi sesuatu, Menteri Kemakmuran Rakyat yang sedang
berada di Bukittinggi,
Sumatra Barat, yaitu Syafruddin Prawiranegara diangkat
sementara untuk
membentuk satu kabinet dan mengambil alih pemerintahan
pusat. Pemerintahan
Syafruddin ini kemudian dikenal dengan Pemerintahan
Darurat Republik
Indonesia (PDRI).
Pada tanggal 22 Desember
1948, di Halaban, Payakumbuh diumumkan
terbentuknya PDRI
tersebut lengkap dengan susunan kabinetnya. Sementara
itu, di Jawa dibentuk
komisariat PDRI yang dipimpin oleh Sutanto Tirtoprojo,
sedangkan Jenderal
Sudirman diangkat menjadi panglima angkatan perang PDRI.
·
Perundingan Roem–Royen (14 April–7 Mei 1949)
Delegasi Indonesia : Moh. Roem
Delegasi Belanda : Dr. Van Royen
Isi perundingan:
1) Pernyataan delegasi
Indonesia, sebagai berikut.
·
Memerintahkan
kepada angkatan bersenjata Indonesia untuk meng-hentikan perang gerilya.
·
Bekerja
sama mengembalikan perdamaian, ketertiban, dan keamanan.
·
Turut
serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dalam upaya mempercepat
penyerahan kekuasaan dan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat secara
lengkap dan tanpa syarat.
2) Pernyataan delegasi
Balanda, sebagai berikut.
·
Menyetujui
kedaulatan Indonesia dan kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke
Yogyakarta.
·
Menjamin
penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
·
Tidak
akan mendirikan negara-negara di daerah yang dikuasai RI dan tidak akan
memperluas negara atau daerah dengan merugikan pihak RI.
·
Menyetujui
adanya RI sebagai begian dari Negara Indonesia Serikat.
·
Konferensi Meja Bundar (23 Agutus–2 November 1949)
Perwakilan dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB), sebagai berikut.
• Delegasi Indonesia : Moh. Hatta (ketua)
• Delegasi Belanda : Mr. Van Maarseveen
• Perwakilan UNCLI : Chritchley
• Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO atau
perwakilan beberapa negara yang
diciptakan oleh Belanda
di kepulauan Indonesia) dipimpin Sultan Hamid II dari
Pontianak
Isi Perundingan:
1) Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia Serikat sebagai sebuah negara yang merdeka.
2) Penyelesaian Irian Barat
ditunda paling lama satu tahun, setelah pengakuan kedaulatan.
3) Dibentuknya Uni
Indonesia–Belanda (RIS dan Kerajaan Belanda) yang akan diketuai Ratu Belanda.
4) Penarikan mundur seluruh
tentara Belanda dilakukan segera mungkin.
5) Pengambilalihan utang
Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
·
Pada
tanggal 27 Desember 1949 diadakanlah penandatanganan pengakuan kedaulatan di
negeri Belanda. Delegasi Indonesia diwakili oleh Moh. Hatta.
Pihak Belanda
ditandatangani oleh:
1.
Ratu
Juliana,
2.
Perdana
Menteri Dr. Willem Drees, dan
3.
Menteri
Seberang Lautan Mr. AM . J.A Sassen.
Pada tanggal yang sama,
penyerahan kedaulatan di Jakarta dilakukan oleh Sri
Sultan Hamengkubuwono IX
dan Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink dengan
penandatanganan naskah
pengakuan kedaulatan. Dengan pengakuan kedaulatan
RI oleh Belanda tersebut,
bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi
negara serikat, yakni
Republik Indonesia Serikat (RIS).
·
Di
dalam negeri muncul berbagai pergolakan, demonstrasi, dan mosi di parlemen karena
hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) dan perubahan bentuk negara dari kesatuan
menjadi federal.
·
Moh.
Natsir mengeluarkan “Mosi Integral Natsir” (3 April 1950) yang meminta pemerintah
dan seluruh elemen bangsa segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara
integral. Mosi ini ditandatangani oleh Moh. Natsir sendiri serta Soebadio
Sastrasatomo, Hamid Algadri, Sakirman, K. Werdojo, A.M. Tambunan, Ngadiman
Hardjosubroto, B. Sahetapy Engel, Tjokronegoro, Moch. Tauchid, Amels, dan
Siradjudddin Abbas.Natsir mengatakan bahwa maksud mosi yang diajukannya bukan
terkait dengan soal bentuk negara kesatuan dan federalisme (paham negara
federal), melainkan menyangkut masalah yang lebih besar dari itu, yaitu
“persatuan” untuk keselamatan Negara Republik Indonesia.
·
Negara kesatuan adalah konsep ketatanegaraan
yang mengatur hubungan kekuasaan (gezagsverhouding) antara pemerintah pusat dan
daerah, sedangkan persatuan adalah sikap batin atau semangat kolektif untuk
bersatu dalam ikatan kebangsaan dan negara.
·
Bangsa
adalah kelompok masyarakat yang berdiam di atas satu wilayah geopolitik yang
nyata dalam satu persatuan. Sementara itu, geopolitik adalah kebijakan negara
atau bangsa sesuai dengan posisi geografisnya.
·
Bung
Karno mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi wadah
yang menyatukan seluruh aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek geografi,
demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial–budaya,
hingga pertahanan dan keamanan bangsa.
·
Meskipun sudah menjadi negara kesatuan,
beberapa kali terjadi pemberontakan di berbagai daerah di Indonesia, sebagai
berikut.
1)
Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil di
Bandung (23 Januari 1950).
2)
Pemberontakan Andi Azis di Makasar (5 April
1950).
3)
Pemberontakan Republik Maluku Selatan di
Ambon, diproklamasikan oleh Dr.Christian Robert Steven Soumokil (25 April
1950).
4)
Pemberontakan DI/TII di Kalimantan Selatan,
dipimpin oleh Ibnu Hajar (Oktober 1950).
5)
Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan,
dipimpin oleh Kahar Muzakkar (17Agustus 1951).
6)
Pemberontakan Batalyon 426 di Jawa Tengah
(Desember 1951).
7)
Pemberontakan DI/TII di Banda Aceh,
dipimpin oleh Daud Beureueh (20 September 1953).
8)
Peristiwa Dewan Banteng di Sumatera Barat
(20 Desember 1956).
9)
Pemberontakan Pemerintah Revolusioner
Republik Indonesia (15 Februari1958).
10)
Perjuangan Rakyat Semesta di Sulawesi.
11)
Revolusioner Republik Indonesia (15
Februari 1958).
·
Berbagai
pemberontakan telah mendorong Presiden Soekarno untuk mengem-balikan tatanan
negara pada Undang–Undang Dasar 1945. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 5
Juli 1959 ini dikenal dengan Dekrit Presiden.
·
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali
ke negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950. Hal ini sebagaimana terdapat
pada Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah negara dengan bentuk kesatuan.
2. Konsep Negara
Kesatuan menurut UUD NRI 1945
·
Pasal-pasal
dalam UUD NRI 1945 telah mengukuhkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan tidak sedikit pun mengubahnya menjadi negara federal.
·
Wujud
Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan amandemen
UUD NRI 1945. Dimulai dengan adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah
tidak mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
·
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa
negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara
Indonesia. Hal ini dipandang tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa
yang majemuk, ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
·
Dalam
UUD NRI 1945, pasal–pasal yang menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia terdapat dalam lima pasal, yaitu:
1) Pasal 1 ayat (1),
2) Pasal 18 ayat (1),
3) Pasal18B ayat (2),
4) Pasal 25A, dan
5) pasal 37 ayat (5).
·
Pasal
1 ayat (1) UUD NRI 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa
”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Pasal ini merupakan
naskah asli yang tidak dilakukan perubahan.
·
Pasal
18 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang
diatur dengan undang-undang”. Pasal ini teridentifikasi bahwa prinsip penulisan
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menunjukkan bahwa Negara Kesatuan tidak
bisa diubah dan merupakan suatu tekad yang tidak bisa ditawar sama sekali.
·
Pasal
18B ayat (2) berbunyi “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberikan tempat dan menghormati
keberadaan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya yang memang
sudah ada sejak lama.
·
Pasal
25A UUD NRI 1945 berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Hal ini penting dirumuskan agar
terdapat penegasan secara konstitusional atas batas wilayah Indonesia di tengah
potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa
perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
·
Pasal
37 ayat (5) UUD NRI 1945 berbunyi “Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Hal ini ditegaskan pula bahwa hanya
bentuk negara kesatuan saja yang tidak dapat dilakukan perubahan dalam pasal-pasal
UUD NRI 1945.
·
Berkaitan
dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah
Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi tersebut menyatakan,
sebagai berikut.“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia,
dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari
wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian
daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah
kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur
dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara
Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.”
·
Deklarasi
Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah nusantara.
Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial
hanya sepanjang 3 mil laut, terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.Prinsip
ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar