PANCASILA
Materi Penting
Pancasila
1. Pengertian Pancasila
Secara Etimologis
Istilah “Pancasila” berasal dari Bahasa Sanskerta yang terdiri atas kata “panca” yang
artinya lima serta kata “syila” (vokal "i" pendek) yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Sementara itu, “syiila” vokal "i" panjang artinya peraturan atau tingkah laku
yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan
negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat–alat perlengkapan negara seperti
lazimnya negara–negara merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
segera mengadakan sidang.
Pada sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI berhasil mengesahkan Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945.
Undang–undang tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal–pasal UUD
1945. Adapun, UUD 1945 berisi 37 pasal, 1 (satu) Aturan Peralihan yang terdiri atas 4
(empat) pasal, serta 1 (satu) Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 (dua) ayat.
Pada bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea, tercantum rumusan
Pancasila, sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
5) Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara konstitusional, perumusan Pancasila yang benar adalah rumusan Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini juga diperkuat dalam
Ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES Nomor 12 tanggal 13 April 1968 yang
menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan
benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945.
2. Sejarah Lahirnya Pancasila
Kekuasaan Jepang di Indonesia dimulai setelah Jepang mendaratkan tentaranya di
Tarakan, Kalimantan Timur, pada tanggal 10 Januari 1942.
Pada masa itu, Indonesia masih
dalam usaha untuk membebaskan diri dari penjajahan Belanda. Tentara Belanda (KNIL)
berhasil ditundukkan Jepang, kemudian Jepang melakukan propaganda dengan semboyan
“Jepang Pemimpin Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Cahaya Asia”.
Jepang mengalami kekalahan di Perang Pasifik. Untuk mencari dukungan dari Indonesia,
pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Kaiso menjanjikan kemerdekaan
Indonesia kelak di kemudian hari. Sebagai tindak lanjut dari janji tersebut.
Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha–Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tioosakai dengan susunan, sebagai berikut.
Ketua : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda : Ichibangase Yoshio (seorang anggota luar biasa)
Ketua Muda : R.P. Soeroso (Merangkap Kepala)
Beranggotakan 60 (enam puluh) orang.
Sidang Pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal "29 Mei–1 Juni 1945". Sidang
tersebut membahas tentang usulan dasar negara Indonesia.
Beberapa anggota BPUPKI menyodorkan usulan dasar negara, sebagai berikut.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan dasar negara dalam isi
pidatonya, di antaranya:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Moh. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis mengenai
rancangan yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar negara, di
antaranya:
1) Persatuan
2) Kekeluargaaan
3) Keseimbangan Lahir dan Batin
4) Musyawarah
5) Keadilan Rakyat
Ir. Soekarno mengemukakan dasar dari kemerdekaan Indonesia adalah dasar
didirikannya suatu negara yang disebut philosophische grondslag, yaitu fundamen,
filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam–dalamnya, yang di atasnya didirikan Indonesia
yang merdeka.
Kemudian, Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia
disebut dengan Pancasila, yaitu:
1) Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2) Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Berkebudayaan
Soekarno mengemukakan jika anggota sidang tidak setuju dengan rumusan Pancasila
di atas, kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Trisila”, yaitu:
1) Sosio nasionalisme
2) Sosio demokrasi
3) Ketuhanan
Rumusan Trisila ini bisa diperas menjadi satu sila yang dapat disebut Ekasila, yaitu
gotong royong. Ideasil Indonesia menurut Ir. Soekarno adalah gotong royong.
Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI menggodok rumusan Soekarno
tentang Pancasila. Panitia Delapan juga menampung usul–usul tiap anggota lain. Setiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis, paling lambat tanggal 20
Juni 1945. Setelah panitia delapan memeriksa usulan para anggota, disimpulkan ada
perbedaan pendapat tentang hubungan antara negara dan agama. Para anggota golongan
Islam menginginkan negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis
menginginkan negara tidak beradasarkan hukum pada salah satu agama. Untuk mengatasi
perbedaan itu, dibentuklah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang (Panitia Sembilan)
yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis dan agama.
Anggota Panitia Sembilan, di antaranya sebagai berikut.
1) Ir. Soekarno
2) Ki Bagus Hadikusumo
3) K.H. Wachid Hasjim
4) Moh. Yamin
5) M. Sutardjo Kartohadikusumo
6) A.A. Maramis
7) R. Otto Iskandar Dinata
8) Drs. Moh. Hatta
9) H. Agus Salim
Setelah Panitia Sembilan ini bersidang, pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil dirumuskan
Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan
“Piagam Jakarta”.
Isi dari Piagam Jakarta, sebagai berikut.
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10–16 Juli 1945. Pada saat sidang, Ir.
Soekarno diminta untuk menjelaskan tentang kesepakatan (Piagam Jakarta) tanggal 22
Juni 1945 sebagai dasar negara.
Selanjutnya, dibentuk tiga panitia kecil, yaitu:
1) Panita Perancang UUD
2) Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
3) Panitia Perancang Pembela Tanah Air
• BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan selanjutnya dibentuk Dokuritsu
Junbi Inkai (PPKI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua.
• Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945.
• Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
dengan agenda, sebagai berikut.
1) Mengesahkan Undang–Undang Dasar 1945
Panitia mengubah Piagam Jakarta tujuh kata setelah kata ‘Ke-Tuhanan’, yang awalnya
berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Klausul pasal pada batang
tubuh Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden juga
diubah. Semula ayat ini mensyaratkan presiden harus orang Islam, tetapi kemudian
diubah menjadi “harus orang Indonesia asli.”
2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama
Atas usul anggota Otto Iskandardinata, pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi.
Kemudian, ditunjuklah Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta menjadi wakil
presiden.
3) Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Musyawarah
Darurat.
3. Rumusan Pancasila
Rumusan lima nilai dasar yang tercantum dalam "Pembukaan Undang–Undang Dasar"
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini dapat dibuktikan dari kata–kata “dengan
berdasar kepada” yang terdapat dalam alinea empat.
Rumusan lima nilai dasar tersebut,
sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan
dasar negara Republik Indonesia. Nilai-nilai ini bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,
dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan
dalam kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sistem disusun berdasarkan urutan logis
keberadaan unsur–unsurnya.
Nilai–nilai yang terkandung dalam lima sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah, sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
✓ Sila ini menekankan fundamen etis-
religius dari negara Indonesia yang bersumber
dari moral ketuhanan yang diajarkan agama–agama dan keyakinan yang ada,
sekaligus pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa di Indonesia.
✓Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi serta menjiwai sila–sila kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
✓ Penjabaran lebih lanjut mengenai sila pertama dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
a. Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea ketiga, yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
b. Pasal 9 ayat (1)
c. Pasal 28E ayat (1)
d. Pasal 28E ayat (2)
e. Pasal 28E ayat (3)
f. Pasal 29 ayat (1)
g. Pasal 29 ayat (2)
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
✓ Sila ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia adalah bagian dari kemanusiaan
universal yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-
nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.
✓ Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi serta dijiwai oleh sila ketuhanan Yang
Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila–sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
✓ Penjabaran lebih lanjut Sila Kedua dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
a. Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea pertama. yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
b. Pasal 28
c. Pasal 28A
d. Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
e. Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2)
f. Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
g. Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
h. Pasal 28F
i. Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2)
j. Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
k. Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
l. Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2)
m. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)
n. Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
o. Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
3) Persatuan Indonesia
✓ Sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa
bangsa Indonesia merupakan negara kebangsaan. Persatuan Indonesia dalam hal
ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosial budaya, dan
keamanan.
✓ Persatuan Indonesia diliputi serta dijiwai oleh sila-
sila ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi serta menjiwai sila-sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
✓ Penjabaran lebih lanjut Sila Ketiga dalam Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
a. Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk. B. membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia. yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan. seluruh tumpah darah Indonesia.”
b. Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
p. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat. (5), ayat (6), dan ayat (7)
c. Pasal 32 ayat (1), dan ayat (2)
d. Pasal 35
e. Pasal 36A
f. Pasal 36B
g. Pasal 36C
h. Pasal 37 ayat (5)
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kbijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
✓ Sila ini mengandung beberapa ciri dalam pemikiran demokrasi di Indonesia.
✓ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan diliputi serta dijiwai oleh sila-sila ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
✓ Penjabaran lebih lanjut Sila Keempat dalam Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
a. Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang berbunyi “... Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam. permusyawaratan/perwakilan...”
b. Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
c. Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
d. Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
e. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
f. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
g. Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
h. Pasal 28
i. Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
✓ Secara umum, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap
orang Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan,
landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat.
✓ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila–sila
ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
✓ Penjabaran lebih lanjut Sila Kelima dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
a. Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea kedua yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
b. Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
c. Pasal 23A
d. Pasal 23B
e. Pasal 23C
f. Pasal 23D
g. Pasal 23E
4. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci, sebagai berikut.
✓ Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia.
✓ Pancasila meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang–Undang
Dasar 1945.
✓ Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar
tertulis maupun tidak tertulis).
✓ Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
✓ Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.
5. Pancasila sebagai Ideologi Negara
✓ Ideologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu idien yang berarti melihat
dan logia yang berarti ajaran.
✓ Menurut Marxisme, ideologi didefinisikan sebagai pandangan hidup yang dikem-
bangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial dalam bidang politik
atau sosial.
✓ Pancasila sebagai ideologi negara merupakan pemikiran yang memuat pandangan
dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat, dan negara Indonesia
yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila dalam
pengertian ideologi sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau falsafah
hidup bangsa.
✓ Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya dapat dikatakan sebagai ideologi
terbuka.
✓ Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi–dimensi idealitas, normatif, dan
realitas.
Dimensi Idealitas : Pancasila memiliki nilai–nilai yang dianggap baik dan benar oleh
masyarakat Indonesia pada khususnya & manusia pada umumnya.
Dimensi Normatif : Nilai–nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan
dalam norma–norma atau aturan–aturan sebagaimana tersusun
dalam tata aturan perundang–undangan yang berlaku di Inonesia,
dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Dimensi Realitas : Pancasila mencerminkan realitas hidup yang ada di dalam masya-
rakat Indonesia. Dengan demikian, Pancasila tidak pernah berten-
tangan dengan tradisi, adat-istiadat, kebudayaan, dan tata hidup
keagamaan yang ada dalam masyarakat.
6. Perbandingan antara Ideologi Pancasila dengan Liberalisme dan Komunisme
✓ Ciri–ciri liberalisme, sebagai berikut.
1) Mempunyai kecenderungan mendukung perubahan.
2) Memiliki kepercayaan terhadap nalar manusiawi.
3) Menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi.
4) Mendukung kebebasan individu.
5) Ambivalen terhadap sifat manusia.
Kelemahan liberalisme adalah kebebasan yang tanpa batas dipergunakan oleh
individu–individu dan kelompok–kelompok yang kuat guna memperluas kegiatan dan
pengaruhnya, sedangkan pihak yang lemah akan semakin menderita.
Ciri–ciri liberalime yang positif ada di ideologi Pancasila, tetapi Pancasila menolak
liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinasi. Absolutisasi
adalah proses memutlakkan hal-hal yang hakikatnya tidak mutlak, sedangkan
determinasi adalah ajaran bahwa sesuatu itu secara mutlak telah ditentukan dan
dibatasi oleh faktor-faktor tertentu.
✓ Ciri-ciri komunisme, sebagai berikut.
1) Leninisme, artinya bersifat materialis, ateis, dan kolektivisme.
2) Sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat.
3) Ekonominya bersifat etatisme.
4) Ideologi komunis bersifat absolutisasi dan determinasi.
Jika dibandingkan dengan komunisme, Pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan
yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
UUD 1945 sebagai penjabaran yuridis formal Pancasila menunjukkan adanya ide
keseimbangan itu.
7. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
✓ Secara etimologis, filsafat berasal dari Bahasa Yunani, yaitu philosophia (dari kata
philen yang berarti mencintai atau philia yang berarti cinta serta sophia yang berarti
kearifan) yang melahirkan kata Inggris “philosophy”, yang biasa disebut dengan “cinta
kearifan”.
✓ Pancasila dalam perspektif filsafat berarti upaya mengkaji secara kritis atas semua
pertanyaan tentang Pancasila, sehingga memperoleh kebenaran koherensi,
korespondensi, dan pragmatisme tentang Pancasila. Dengan demikian, akan semakin
ditemukan kebenaran yang hakiki tentang Pancasila.
✓ Kebenaran tentang Pancasila dapat diperoleh dari pengetahuan hukum kausalitas
Aristoteles.
Adanya sesuatu dapat dilacak melalui empat kausa, sebagai berikut.
• Kausa Materalis
Nilai-nilai yang ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan tata hidup beragama
masyarakat Indonesia.
• Kausa Formalis
Rumusan yang secara resmi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang dinyatakan
dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang tata urutan peraturan perundang-
undangan.
• Kausa Efisien
Hasil kerja BPUPKI dalam beberapa kali sidangnya.
• Kausa Finalis
Pancasila menjadi dasar negara.
✓ Dardji Darmodihardjo menyatakan bahwa Pancasila sebagai filsafat yang idealistik,
theis, dan praktis.
1) Idealistik
Pancasila berisi nilai–nilai atau pikiran terdalam tentang kehidupan yang baik.
2) Theis
Pancasila berisi filsafat yang mengakui adanya Tuhan YME.
3) Praktis
Pancasila tidak hanya berisi kebenaran teoritis, tetapi dititikberatkan pada
pelaksanaannya.
✓ Soerjanto Puspowardojo, meyatakan bahwa Pancasila sebagai orientasi kemanusiaan
bila dirumuskan negatif, sebagai berikut.
1) Bukan Materialisme
2) Bukan Pragmatisme
Pragmatisme adalah paham yang menitikberatkan kriteria tindakan manusia pada
kemanfaatan dan kegunaannya.
3) Bukan Spritualisme
Pancasila menolak spiritualisme, tetapi mengakui adanya hal-hal rohani.
✓ Jika dirumuskan positif, Pancasila mempunyai ciri-ciri, sebagai berikut.
1) Integral : Pancasila mengajarkan ajaran kemanusiaan yang integral.
2) Etis : Pancasila merupakan kualifikasi etis bagi penyelenggaraan negara.
3) Religuitas : Sila pertama Pancasila menegaskan religiusitas.
8. Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
✓ Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila secara yuridis terletak dalam UUD 1945. Hal ini dapat dibuktikan dengan
kata-kata “dengan berdasar Kepada” yang ada dalam alinea keempat UUD 1945.
✓ Isi Pembukaan UUD 1945
1) Alinea pertama berisi tentang kemerdekaan adalah hak kodrat.
2) Alinea kedua berisi cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
3) Alinea ketiga berisi pengakuan nilai religius bahwa bangsa Indonesia mengakui
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Alinea keempat berisi tujuan negara, hal ketentuan diadakannya UUD negara, hal
bentuk negara, serta dasar filsafat negara.
✓ Maksud atau Tujuan Pembukaan UUD 1945
1) Alinea pertama untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemer-
dekaan sudah selayaknya karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak
dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
2) Alinea kedua untuk menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan, yaitu terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan
kedauatan negara, kesatuan bangsa, negara, dan daerah atas keadilan hukum dan
moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadlian.
3) Alinea ketiga untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi per-
mulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia
yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
4) Alinea keempat untuk melaksanakan segala sesuatu dalam perwujudan dasar–
dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis,
yaitu realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia.
✓ Hakikat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakikatnya merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental atau staatsfundamentalnorm dan berkedudukan dua hal terhadap tertib
hukum Indonesia, yakni:
1. sebagai dasar tertib hukum Indonesia,
2. sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.
✓ Syarat–Syarat Tertib Hukum Indonesia
1) Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
Penguasa dalam hal ini adalah Pemerintahan Negara Republik Indonesia
(PembukaanUUD 1945 alinea keempat).
2) Adanya kesatuan asas kerohanian, dipenuhi oleh adanya dasar filsafat negara
(Pembukaan UUD 1945 alinea IV).
3) Adanya kesatuan daerah, dipenuhi oleh adanya kalimat seluruh tumpah darah
Indonesia (Pembukaan UUD1945 alinea IV).
4) Adanya kesatuan waktu, yaitu saat seluruh peraturan hukum berlaku. Dipenuhi
oleh adanya …maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV).
✓ Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
1) Dari Segi Terjadinya
Pembukaan ditemukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernya-
taan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-
hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2) Dari Segi Isinya
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara, sebagai berikut.
a. Dasar Tujuan Negara
Tujuan Umum:
Adanya kalimat “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” (Pembukaan UUD 1945
alinea keempat) dasar politik Indonesia bebas aktif.
Tujuan Khusus:
Adanya kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa” (Pembukaan UUD 1945 alinea keempat). Tujuan nasional sebagai
tujuan bersama bangsa Indonesia.
b. Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Adanya kalimat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” (Pembukaan UUD 1945
alinea keempat). Indonesia harus berdasar pada UUD dan negara berdasarkan
atas hukum.
c. Bentuk Negara
Adanya kalimat “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat” (Pembukaan UUD 1945 alinea keempat).
d. Dasar Filsafat Negara
Adanya kalimat “… dengan berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”(Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat).
✓ Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting dalam batang
tubuh UUD 1945. Bahkan, dapat dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV
Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti sebenarnya.
✓ Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat
Indonesia. Oleh karena itu, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.
✓ Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
Proklamasi memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan apa yang
terkandung dalam pembukaan merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia saat
mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.
9. Makna Lambang Pancasila
✓ Sila Pertama Dilambangkan Bintang
1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3) Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk
agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah,
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
✓ Sila Kedua Dilambangkan Rantai
1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, dan warna kulit.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa
lain.
✓ Sila Ketiga dilambangkan Pohon Beringin
1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa jika diperlukan.
3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
✓ Sila Keempat Dilambangkan Kepala Banteng
1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
6) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
✓ Sila Kelima Dilambangkan Padi dan Kapas
1) Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati hak orang lain.
5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
8) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum.
9) Suka bekerja keras.
10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar