UUD 1945

UUD 1945

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) adalah hukum

dasar tertulis negara RI yang bersifat mengikat seluruh warga negara, penduduk Indonesia,

dan segala praktik penyelenggaraan negara.

1. Sejarah UUD NRI 1945

1.      Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) resmi dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

2.      Hasil sidang BPUPKI pertama (29 Mei–1 Juni 1945) adalah ditetapkannya dasar negara dan berhasil dirumuskan Pancasila yang didasarkan usulan Ir. Soekarno, pada tanggal 1 Juni 1945.

3.      Hasil sidang BPUPKI kedua (10–17 Juli 1945) adalah perumusan UUD NRI 1945.Hasilnya, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan rancangan UUD NRI 1945 diterima oleh sidang. Teks ini adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD NRI 1945 yang diketuai oleh Prof. Soepomo.

4.       Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan UUD NRI 1945, setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta.

5.       Pengesahan UUD NRI 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

6.       Sebelum amandemen, UUD NRI 1945 terdiri atas, sebagai berikut.

1.      Pembukaan

2.      Batang Tubuh, antara lain:

        16 bab,

        37 pasal,

        65 ayat,

        4 pasal Aturan Peralihan, dan

        2 ayat Aturan Tambahan.

3.      Penjelasan

Setelah amandemen empat kali dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI 1945 terdiri

atas, sebagai berikut.

1.      Pembukaan

2.       Batang tubuh, antara lain:

·        20 bab,

·        73 pasal,

·        194 ayat,

·        3 pasal Aturan Peralihan, dan

·        2 pasal Aturan Tambahan.

 Batang Tubuh dan Penjelasan sebagai isi materi UUD NRI 1945 dikelompokkan ke dalam empat hal, sebagai berikut.

1.      Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara.

2.      Ketentuan Fungsi dan Kedudukan Lembaga Negara.

3.      Hubungan antara Negara dengan Warga Negara.

4.      Ketentuan–Ketentuan Lain sebagai Pelengkap.

 

2. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

A.  Periode berlakunya UUD NRI 1945 (18 Agustus        1945 s.d. 27 Desember 1949)

1.      UUD NRI 1945 tidak sepenuhnya dijalankan karena ada berbagai gangguan, antara lain masuknya sekutu yang diboncengi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia, pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948, serta adanya gerakan Perdjuangan Semesta (Permesta) dan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

2.       Lembaga tinggi negara belum terbentuk yang kemudian diantisipasi dengan Aturan Peralihan Pasal IV, yang berbunyi “Sebelum MPR dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.

3.       Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Isinya, KNIP sebagai pembantu presiden menjadi badan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.

4.       Maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945 yang berisi pembentukan partai–partai politik.

5.       Pada awal kemerdekaan berdasarkan UUD NRI 1945, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden tanggal 14 Nopember 1945, sistem pemerintahannya berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer, sehingga menteri bertanggung jawab pada KNIP.

 B.  Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950)

✓Hasil dari Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda, sebagai berikut.

1)     Negara Republik Indonesia dipecah menjadi negara–negara bagian (Republik Indonesia Serikat).

2)      UUD NRI 1945 diganti menjadi UUD Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUDKRIS).

✓ Bentuk negara Indonesia adalah serikat, sesuai yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUDKRIS.

✓ Sesuai dengan UUDKRIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Hal ini tercantum dalam Pasal 69, yang berbunyi “Presiden ialah Kepala Negara”dan Pasal 118 ayat (2), yang berbunyi “Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri, tetapi apabila kebijaksanaan menteri atau para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, menteri atau menteri-menteri itu harus mengundurkan diri atau dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.”

 

C.  Periode Undang–Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli

1959)

1.      Pada tanggal 17 Mei 1950, Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara Republik Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur dengan Negara Republik Indonesia untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2.      Rancangan UUDS 1950 disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja KNIP dan selanjutnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Dengan disahkannya RUU tersebut, berlakulah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950.

3.      Sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer.

4.      Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1953, diselenggarakan Pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Majelis Pembentukan UUD NRI atau Konstituante.

5.      Badan Konstituante dilantik Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956.

6.      Badan Konstituante mulai bekerja menyusun UUDS. Namun, sampai bulan Februari 1959, Konstituante gagal menyusun UUD yang baru.

7.      Oleh karena kegagalan Konstituante, keluarlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya, sebagai berikut.

o   Menetapkan pembubaran Konstituante.

o   Menetapkan berlakunya kembali UUD NRI 1945 mulai pada saat Dekrit dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi.

o   Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

 

D. Periode Undang–Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 s.d. 21 Oktober 1999)

1.      Pada saat Undang–Undang Dasar 1945 disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula Undang–Undang Dasar yang tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang dipakai masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada Tahun 1945. Kemudian, setelah Dekrit Presiden 1959, digunakanlah “Undang–Undang Dasar 1945”, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.

2.      Sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan presidensial.

3.      Pada saat Orde Lama, banyak terjadi penyimpangan terhadap UUD NRI 1945, sebagai berikut. 

·        PKI sebagai partai besar dalam Pemilu 1955 yang mempunyai pengaruh kuat menjadikan ideologi Nasionalisme, Agama, dan Komunis (Nasakom) dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila.

·        Adanya doktrin seolah–olah negara sedang dalam keadaan revolusi dan presiden sebagai kepala negara, secara otomatis menjadi pemimpin besar revolusi.

·        Penerapan demokrasi terpimpin yang cenderung pada kepemimpinan otoriter.

·        Presiden mengeluarkan produk hukum setingkat UU tanpa persetujuan DPR.

·        DPR hasil pemilu dibubarkan oleh presiden karena tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), kemudian Presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR).

·        Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara diangkat menjadi menteri negara.

4.      Pada saat Orde Baru, ada komitmen untuk melaksanakan UUD NRI 1945 secara murni & konsekuen. Salah satu wujudnya adalah dengan ketatnya aturan terhadap keinginan untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945, yaitu terlebih dahulu harus melalui referendum, sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi negara secara keseluruhan.

 

E. Periode Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen (21

Oktober 1999 s.d. sekarang)

1.      Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri lalu digantikan oleh B.J. Habibie yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden.

2.      Pada saat reformasi, muncul tuntutan masyarakat. Tuntutan tersebut, sebagai berikut.

·        Amandemen UUD berikut

·        Penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

·        Penegakan supremasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

·        Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).

·        Mewujudkan kebebasan pers.

·        Mewujudkan kehidupan demokrasi.

3.      Amandemen UUD NRI 1945 dilakukan sebanyak empat kali selama kurun waktu 1999–2002.

 

 

1.      Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)

Pada amandemen pertama, MPR RI mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7,

Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20,

dan Pasal 21 UUD NRI 1945.

Jadi, pada amandemen pertama, yang diamandemen sebanyak 9 pasal.

 

2.      Amandemen Kedua (18 Agustus 2000)

Pada amandemen kedua, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 18,

Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal

22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3),

Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal

28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36B, serta

Pasal 36C UUD NRI 1945.

Jadi, pada amandemen kedua, yang diamandemen sebanyak 25 pasal.

 

3.      Amandemen Ketiga (10 November 2001)

Pada amandemen ketiga, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 ayat

(2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat

(1), (2), (3), dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B, ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal

7C, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA,

Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB,

Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), Pasal

23A, Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2),

(3), (4), dan (5), Pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 24C ayat (1), (2),

(3), (4), (5), dan (6) UUD NRI 1945.

Jadi, pada amandemen ketiga, yang diamandemen sebanyak 23 pasal.

 

4.      Amandemen Keempat (10 Agustus 2002)

Pada amandemen keempat, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 2

ayat (1), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasal 23B,

Pasal 23D, Pasal 24 ayat (3), Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal

32 ayat (1) dan (2), Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan (5), Pasal 34 ayat (1), (2), (3),

dan (4), Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Aturan Peralihan Pasal, I, II, dan III,

serta Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD NRI 1945.

Jadi, pada amandemen keempat, yang diamandemen sebanyak 13 pasal serta

3 pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

Komentar