UUD 1945
UUD 1945
Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) adalah hukum
dasar tertulis negara RI
yang bersifat mengikat seluruh warga negara, penduduk Indonesia,
dan segala praktik
penyelenggaraan negara.
1. Sejarah UUD NRI 1945
1. Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) resmi dilantik pada tanggal 28 Mei
1945.
2. Hasil sidang BPUPKI
pertama (29 Mei–1 Juni 1945) adalah ditetapkannya dasar negara dan berhasil
dirumuskan Pancasila yang didasarkan usulan Ir. Soekarno, pada tanggal 1 Juni
1945.
3. Hasil sidang BPUPKI
kedua (10–17 Juli 1945) adalah perumusan UUD NRI 1945.Hasilnya, teks Pernyataan
Indonesia Merdeka dan rancangan UUD NRI 1945 diterima oleh sidang. Teks ini
adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD NRI 1945 yang diketuai oleh Prof.
Soepomo.
4. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan
rancangan UUD NRI 1945, setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta.
5. Pengesahan UUD NRI 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
6. Sebelum amandemen, UUD NRI 1945 terdiri atas,
sebagai berikut.
1. Pembukaan
2. Batang Tubuh, antara
lain:
•
16
bab,
•
37
pasal,
•
65
ayat,
•
4
pasal Aturan Peralihan, dan
•
2
ayat Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
Setelah amandemen empat
kali dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI 1945 terdiri
atas, sebagai berikut.
1. Pembukaan
2. Batang tubuh, antara lain:
·
20
bab,
·
73
pasal,
·
194
ayat,
·
3
pasal Aturan Peralihan, dan
·
2
pasal Aturan Tambahan.
Batang Tubuh dan
Penjelasan sebagai isi materi UUD NRI 1945 dikelompokkan ke dalam empat hal,
sebagai berikut.
1. Pengaturan tentang
Sistem Pemerintahan Negara.
2. Ketentuan Fungsi dan
Kedudukan Lembaga Negara.
3. Hubungan antara Negara
dengan Warga Negara.
4. Ketentuan–Ketentuan Lain
sebagai Pelengkap.
2. Konstitusi yang
Pernah Berlaku di Indonesia
A. Periode berlakunya UUD NRI 1945 (18 Agustus 1945
s.d. 27 Desember 1949)
1. UUD NRI 1945 tidak sepenuhnya
dijalankan karena ada berbagai gangguan, antara lain masuknya sekutu yang
diboncengi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia, pemberontakan PKI di
Madiun pada tahun 1948, serta adanya gerakan Perdjuangan Semesta (Permesta) dan
Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
2. Lembaga tinggi negara belum terbentuk yang
kemudian diantisipasi dengan Aturan Peralihan Pasal IV, yang berbunyi “Sebelum
MPR dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan
Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.
3. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16
Oktober 1945. Isinya, KNIP sebagai pembantu presiden menjadi badan legislatif
dan ikut menetapkan GBHN.
4. Maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November
1945 yang berisi pembentukan partai–partai politik.
5. Pada awal kemerdekaan berdasarkan UUD NRI
1945, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial.
Namun, sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden tanggal 14 Nopember 1945, sistem
pemerintahannya berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer, sehingga
menteri bertanggung jawab pada KNIP.
B. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember
1949 s.d. 17 Agustus 1950)
✓Hasil dari Konferensi
Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda, sebagai berikut.
1) Negara Republik
Indonesia dipecah menjadi negara–negara bagian (Republik Indonesia Serikat).
2) UUD NRI 1945 diganti menjadi UUD Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (UUDKRIS).
✓ Bentuk negara
Indonesia adalah serikat, sesuai yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUDKRIS.
✓ Sesuai dengan UUDKRIS,
sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Hal ini tercantum dalam Pasal
69, yang berbunyi “Presiden ialah Kepala Negara”dan Pasal 118 ayat (2), yang
berbunyi “Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri,
tetapi apabila kebijaksanaan menteri atau para menteri ternyata tidak dapat
dibenarkan oleh DPR, menteri atau menteri-menteri itu harus mengundurkan diri
atau dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi
tidak percaya.”
C. Periode Undang–Undang Dasar Sementara (UUDS)
1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli
1959)
1. Pada tanggal 17 Mei
1950, Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara Republik Indonesia Timur
dan negara Sumatera Timur dengan Negara Republik Indonesia untuk kembali
mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Rancangan UUDS 1950
disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja KNIP dan selanjutnya
oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat Republik Indonesia Serikat pada
tanggal 14 Agustus 1950. Dengan disahkannya RUU tersebut, berlakulah UUDS pada
tanggal 17 Agustus 1950.
3. Sistem pemerintahan
berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer.
4. Berdasarkan UU Nomor 7
Tahun 1953, diselenggarakan Pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih
anggota Majelis Pembentukan UUD NRI atau Konstituante.
5. Badan Konstituante
dilantik Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956.
6. Badan Konstituante mulai
bekerja menyusun UUDS. Namun, sampai bulan Februari 1959, Konstituante gagal
menyusun UUD yang baru.
7. Oleh karena kegagalan
Konstituante, keluarlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya,
sebagai berikut.
o
Menetapkan
pembubaran Konstituante.
o
Menetapkan
berlakunya kembali UUD NRI 1945 mulai pada saat Dekrit dan menyatakan UUDS 1950
tidak berlaku lagi.
o
Pembentukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara (DPAS).
D. Periode Undang–Undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959 s.d. 21 Oktober 1999)
1. Pada saat Undang–Undang
Dasar 1945 disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang
Dasar”. Begitu pula Undang–Undang Dasar yang tercantum dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang dipakai masih
“Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada Tahun 1945. Kemudian, setelah Dekrit Presiden
1959, digunakanlah “Undang–Undang Dasar 1945”, sebagaimana tercantum dalam
Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.
2. Sistem pemerintahan yang
digunakan adalah sistem pemerintahan presidensial.
3. Pada saat Orde Lama,
banyak terjadi penyimpangan terhadap UUD NRI 1945, sebagai berikut.
·
PKI
sebagai partai besar dalam Pemilu 1955 yang mempunyai pengaruh kuat menjadikan
ideologi Nasionalisme, Agama, dan Komunis (Nasakom) dikukuhkan dan disamakan
dengan Pancasila.
·
Adanya
doktrin seolah–olah negara sedang dalam keadaan revolusi dan presiden sebagai
kepala negara, secara otomatis menjadi pemimpin besar revolusi.
·
Penerapan
demokrasi terpimpin yang cenderung pada kepemimpinan otoriter.
·
Presiden
mengeluarkan produk hukum setingkat UU tanpa persetujuan DPR.
·
DPR
hasil pemilu dibubarkan oleh presiden karena tidak menyetujui Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), kemudian Presiden membentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR).
·
Pemimpin
lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara diangkat menjadi menteri
negara.
4. Pada saat Orde Baru, ada
komitmen untuk melaksanakan UUD NRI 1945 secara murni & konsekuen. Salah
satu wujudnya adalah dengan ketatnya aturan terhadap keinginan untuk melakukan
perubahan terhadap UUD NRI 1945, yaitu terlebih dahulu harus melalui
referendum, sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum. Referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara
semesta untuk mengambil keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi
negara secara keseluruhan.
E. Periode Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen (21
Oktober 1999 s.d.
sekarang)
1. Pada tanggal 21 Mei
1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri lalu digantikan oleh B.J. Habibie
yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden.
2. Pada saat reformasi,
muncul tuntutan masyarakat. Tuntutan tersebut, sebagai berikut.
·
Amandemen
UUD berikut
·
Penghapusan
dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
·
Penegakan
supremasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
·
Desentralisasi
dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
·
Mewujudkan
kebebasan pers.
·
Mewujudkan
kehidupan demokrasi.
3. Amandemen UUD NRI 1945
dilakukan sebanyak empat kali selama kurun waktu 1999–2002.
1.
Amandemen
Pertama (19 Oktober 1999)
Pada amandemen pertama,
MPR RI mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7,
Pasal 9, Pasal 13 ayat
(2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20,
dan Pasal 21 UUD NRI
1945.
Jadi, pada amandemen
pertama, yang diamandemen sebanyak 9 pasal.
2.
Amandemen
Kedua (18 Agustus 2000)
Pada amandemen kedua,
MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 18,
Pasal 18A, Pasal 18B,
Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal
22B, Bab IXA, Pasal 25E,
Bab X, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3),
Bab XA, Pasal 28A, Pasal
28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal
28G, Pasal 28H, Pasal
28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36B, serta
Pasal 36C UUD NRI 1945.
Jadi, pada amandemen
kedua, yang diamandemen sebanyak 25 pasal.
3.
Amandemen
Ketiga (10 November 2001)
Pada amandemen ketiga,
MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 ayat
(2) dan (3), Pasal 3
ayat (1), (3), dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat
(1), (2), (3), dan (5),
Pasal 7A, Pasal 7B, ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal
7C, Pasal 8 ayat (1) dan
(2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA,
Pasal 22C ayat (1), (2),
(3), dan (4), Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB,
Pasal 22E ayat (1), (2),
(3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), Pasal
23A, Pasal 23G ayat (1)
dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2),
(3), (4), dan (5), Pasal
24B ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 24C ayat (1), (2),
(3), (4), (5), dan (6)
UUD NRI 1945.
Jadi, pada amandemen
ketiga, yang diamandemen sebanyak 23 pasal.
4. Amandemen Keempat (10
Agustus 2002)
Pada amandemen keempat,
MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 2
ayat (1), Pasal 6A ayat
(4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasal 23B,
Pasal 23D, Pasal 24 ayat
(3), Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal
32 ayat (1) dan (2), Bab
XIV, Pasal 33 ayat (4) dan (5), Pasal 34 ayat (1), (2), (3),
dan (4), Pasal 37 ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5), Aturan Peralihan Pasal, I, II, dan III,
serta Aturan Tambahan
Pasal I dan II UUD NRI 1945.
Jadi, pada amandemen
keempat, yang diamandemen sebanyak 13 pasal serta
3 pasal Aturan Peralihan
dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
Komentar
Posting Komentar